Facebook

Diberdayakan oleh Blogger.

Follow us on facebook

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Latest News

About Me

Tampilkan postingan dengan label Kajian Islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kajian Islami. Tampilkan semua postingan

Rabu, 16 September 2015

Amalan Yang Paling di Cintai Allah SWT

Posted By: Unknown - 06.38

Amal Ibadah yang Paling Dicintai Allah

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra : Rasulullah Saw pernah bersabda, “perbuatan yang engkau lakukan tidak akan menyelamatkan engkau dari api neraka”, mereka berkata, “bahkan engkau sendiri ya Rasulullah?” Nabi Muhammad Saw bersabda, “bahkan aku sendiri, kecuali Allah melindungiku dengan kasih dan rahmatNya. 

Oleh karena itu lakukanlah perbuatan baik sepatut mungkin, setulus mungkin, sedapat mungkin dan beribadahlah kepada Allah pada pagi dan sore hari, pada sebagian dari malam hari dan bersikaplah al-qashd (mengambil pertengahan dan melaksanakannnya secara tetap) karena dengan cara itulah kamu akan mencapai (surga)”.

Diriwayatkan dari Aisyah ra : seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad Saw, “apakah amal (ibadah) yang paling dicintai Allah?” Nabi Muhammad Saw bersabda,” amal (ibadah) yang dilakukan secara tetap meskipun sedikit”

Diriwayatkan dari Abu Hurairah : seorang Arab Badui menemui Nabi Muhammad Saw dan berkata, “katakan kepadaku sebuah jenis perbuatan (amal) yang apabila ku kerjakan akan membawaku ke surga”. Nabi Muhammad Saw bersabda, “beribadahlah kepada Allah dan tidak mempersekutukan-Nya dengan apa pun, mengerjakan shalat, membayar zakat yang diwajibkan (mafrudhah), puasa di bulan Ramadhan”. 

Orang badui itu berkata, “demi Dia yang menggenggam hidupku, aku tidak akan mengerjakan lebih dari ini”. Ketika orang badui itu telah pergi, Nabi Muhammad Saw bersabda, “siapa pun yang ingin melihat penghuni surga, maka lihatlah orang itu”.


Apakah Memakai Kain Sutra Haram? Ini Haditsnya!

Posted By: Unknown - 06.36


Usman An-Nahdi berkata: Telah datang kepada kami surat Umar yang dibawa oleh Utbah bin Farqad di Azrabijan yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. telah melarang memakai sutra kecuali selebar dua jari (telunjuk dan tengah). Abu Usman An-Nahdi berkata: Yang kami ketahui maksudnya untuk tanda. (Bukhari, Muslim)

Rasulullah saw. telah melarang memakai sutra

Al Bara’ bin ‘Azib r.a. berkata: Nabi saw. memerintahkan kami tentang tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara pula. Beliau memerintahkan kami untuk; mengiringi jenazah, menjenguk orang yang sakit, memenuhi undangan, menolong orang yang dizhalimi, berbuat adil dalam pembagian, menjawab salam dan mendoakan orang yang bersin. Dan Beliau melarang kami dari menggunakan bejana terbuat dari perak, memakai cincin emas, memakai kain sutera kasar, sutera halus, baju berbordir sutera dan sutera tebal. (Bukhari, Muslim).

عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِسَبْعٍ وَنَهَانَا عَنْ سَبْعٍ أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَعِيَادَةِ الْمَرِيضِ وَإِجَابَةِ الدَّاعِي وَنَصْرِ الْمَظْلُومِ وَإِبْرَارِ الْقَسَمِ وَرَدِّ السَّلَامِ وَتَشْمِيتِ الْعَاطِسِ وَنَهَانَا عَنْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ وَخَاتَمِ الذَّهَبِ وَالْحَرِيرِ وَالدِّيبَاجِ وَالْقَسِّيِّ وَالْإِسْتَبْرَقِ


Semoga bermanfaat...



Sumber ; https://bukharimuslim.wordpress.com/2011/11/02/bab-haram-memakai-cincin-emas-dan-sutra-bagi-laki-laki/

Kiat Berdzikir Sesuai Sunnah Nabi

Posted By: Unknown - 06.29

Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuhu
Bagaimana teknis Rasulullah berzikir beserta haditsnya. Apabila dengan jari tangan, bagaimana teknisnya?
Dimulai dari jari apa dan bagaimana detailnya? Afwan, kalau pertanyaannya kurang rapi.
Terimakasih
Dari: Hamba Allah
Jawaban:
Wa alaikumus salam Warahmatullaahi Wabarakatuhu
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Teknis dzikir yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah menghitung dengan jari dan bukan dengan bantuan alat, seperti kerikil atau tasbih.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْقِدُهُنَّ بِيَدِهِ
“Saya melihat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung dzikir beliau dengan tangannya.” (HR. Ahmad 6498 dan dinilai hasan oleh Syuaib Al-Arnauth).
Kemudian dari seorang sahabat wanita, Yusairah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada kami (para sahabat wanita),
يَا نِسَاءَ الْمُؤْمِنَينَ، عَلَيْكُنَّ بِالتَّهْلِيلِ وَالتَّسْبِيحِ وَالتَّقْدِيسِ، وَلَا تَغْفُلْنَ فَتَنْسَيْنَ الرَّحْمَةَ، وَاعْقِدْنَ بِالْأَنَامِلِ فَإِنَّهُنَّ مَسْئُولَاتٌ مُسْتَنْطَقَاتٌ
“Wahai para wanita mukminah, kalian harus rajin bertasbih, bertahlil, mensucikan nama Allah. Janganlah kalian lalai, sehingga melupakan rahmat. Hitunglah dengan jari-jari kalian, karena semua jari itu akan ditanya dan diminta untuk bicara.” (HR. Ahmad 27089, Abu Daud 1501, Turmudzi 3583, dan sanadnya dinilai hasan oleh Syuaib Al-Arnauth dan Al-Albani).
Yusairah bintu Yasir Al-Anshariyah adalah sahabat wanita. Beliau termasuk salah satu wanita yang ikut menjadi peserta Baiat aqabah.
Ketika menjelaskan hadis Yusairah, Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan,
ومعنى العقد المذكور في الحديث إحصاء العد، وهو اصطلاح للعرب بوضع بعض الأنامل على بعض عُقد الأُنملة الأخرى، فالآحاد والعشرات باليمين، والمئون والآلاف باليسار، والله أعلم
Makna kata ‘al-aqd’ (menghitung) yang disebutkan dalam hadis [pada kata: وَاعْقِدْنَ] adalah menghitung jumlah dzikir. Ini merupakan istilah orang arab, yang bentuknya dengan meletakkan salah satu ujung jari pada berbagai ruas jari yang lain. Satuan dan puluhan dengan tangan kanan, sementara ratusan dan ribuan dengan tangan kiri. Allahu a’lam. (Nataij Al-Afkar fi Takhrij Ahadits Al-Adzkar, 1/90).
Ibnu Alan menjelaskan bahwa cara ‘al-aqd’ (menghitung dengan tangan) ada dua:
  1. Al-Aqd bil mafashil (menghitung dengan ruas jari)
  2. Al-Aqd bil ashabi’ (menghitung dengan jari)
Beliau mengatakan,
والعقد بالمفاصل أن يضع إبهامه في كل ذكر على مفصل، والعقد بالأصابع أن يعقدها ثم يفتحها
“Al-Aqd bil mafashil (menghitung dengan ruas jari), bentuknya adalah meletakkan ujung jempol para setiap ruas, setiap kali membaca dzikir. Sedangkan Al-Aqd bil ashabi’ (menghitung dengan jari), bentuknya adalah jari digenggamkan kemudian dibuka satu persatu.

Haruskah Dzikir dengan Tangan Kanan?

Terdapat hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan,
رأيت النبي صلى الله عليه وسلم يعقد التسبيح. وزاد محمد بن قدامة -شيخ أبي داود- في روايته لفظ: “بيمينه”
“Saya melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung bacaan tasbih dengan tangannya.” Sementara dari jalur Muhammad bin Qudamah – gurunya Abu Daud – terdapat tambahan: “dengan tangan kanannya” (HR. Abu Daud 1502 dan dishahihkan Al-Albani)
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menganjurkan untuk menghitung dzikir dengan jari-jari tangan kanan saja. Hanya saja, sebagian ulama menilai bahwa tambahan ‘dengan tangan kanannya’ adalah tambahan yang lemah. Sebagaimana keterangan Syaikh Dr. Bakr Abu Zaid. Sehingga dianjurkan untuk menghitung dzikir dengan kedua tangan, kanan maupun kiri.
Kesimpulan yang tepat dalam hal ini, dzikir dengan tangan kanan hukumnya dianjurkan, meskipun boleh berdzikir dengan kedua tangan dibolehkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka menggunakan anggota badan yang kanan untuk hal yang baik. Sebagaimana keterangan Aisyah radhiyallahu ‘anha,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suka mendahulukan bagian yang kanan ketika mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci, dan dalam semua urusan beliau.” (HR. Bukhari 168).
Dan menghitung dzikir termasuk hal yang baik, sehingga dilakukan dengan tangan kanan, lebih baik. (Simak Fatwa Islam, no. 139662)
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com)

Selasa, 15 September 2015

Manfaat Berdzikir Menurut Firman Allah SWT

Posted By: Unknown - 21.31

Keutamaan Dzikir


1. Allah memerintahkan manusia agar banyak berdzikir. Firman-Nya (Q.S. Al-Ahzab: 41-42):يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ ذِكۡرً۬ا كَثِيرً۬ا (٤١) وَسَبِّحُوهُ بُكۡرَةً۬ وَأَصِيلاً (٤٢) Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah [dengan menyebut nama] Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.(41) Dan bertasbihlah kepada-Nya di waktu pagi danpetang. (42)

2. Allah akan mengingat orang yang mengingat (berdzikir) kepada-Nya: فَٱذۡكُرُونِىٓ أَذۡكُرۡكُمۡ وَٱشۡڪُرُواْ لِى وَلَا تَكۡفُرُونِ Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat [pula] kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari [ni’mat] -Ku. (Q.S. Al-Baqarah: 152).

3. Allah telah menetapkan ahli dzikir sebagai golongan istimewa dan terkemuka. Sabda Rasulullah saw. " Telah majulah orang-orang istimewa !" Tanya mereka: siapakah orang-orang istimewa itu ?" Ujarnya: "Mereka adalah orang-orang yang berdzikir kepada Allah, baik laki-laki maupun wanita." (Riwayat Muslim).

4. Orang-orang yang berdzikir pada hakikatnya orang yang hidup. Diterima dari Abu Musa bahwa Nabi saw. bersabda: "Perumpamaan orang-orang yang berdzikir kepada Allah dengan yang tidak adalah sepe: "Yaitu berdzikir kepada Allah!" (Diriwayatkan oleh Turmdzi dan Ahmad, juga oleh Hakim yang menyatakan isnadnya sah).

5. Dzikir merupakan jalan kebebasan dari siksa. Dari Mu'adz r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: "Tidak satu pun amal yang dikerjakan oleh anak cucu Adam, yang lebih membebaskannya dari siksa Allah daripada dzikir kepada Allah 'azza wajalla." (Riwayat Ahmad).

6. Dan menurut riwayat Ahmad pula, bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya apa-apa yang kamu sebut waktu berdzikir tentang keagungan Allah, baik berupa tahlil, takbir dan tahmid, akan beredar kelilng 'arasy dan mendengungkan bagai dengungan lebah menyebutkan irama orang yang mengucapkannya. Nah , tidak sukakah kamu memiliki sesuatu yang akan mengumandangkan namamu itu ?"


Semoga bermanfaat...

Sumber : http://www.jadipintar.com/2013/09/arti-keutamaan-dan-tata-cara-berdzikir.html

PENGERTIAN AQIQAH DALAM ISLAM

Posted By: Unknown - 21.28

Ada beberapa pendapat yang berbeda yang tersebar dimasyarakat muslim kita. Mengenai pengertian aqiqah menurut sunnah Rasullullah SAW.

Aqiqah itu berarti memutus dan melubangi, dan ada juga yang mengatakan bahwa akikah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa akikah merupakan rambut yang dibawa si bayi ketika lahir. 

Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan. Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Shihhah mengatakan: 

" Al-'Aqiqahatau Al-'Iqqah artinya adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari keseminggunya.




Sekian ulasan singkat mengenai PENGERTIAN AQIQAH DALAM ISLAM yang bisa kami sampaikan. Semoga menjadi referensi yang berguna bagi anda.

APA HUKUMNYA AQIQAH?

Posted By: Unknown - 21.25

Dasar Hukumnya


Aqiqah hukumnya adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqahdilakukan oleh Rasulullah saw. dan para sahabat. Berikut adalah hadits-hadits tentang mengakikahkan anak yang baru lahir.

1. Rasulullah saw. bersabda: 
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّيكُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تَذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَسَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى 
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan (kambing) untuknya pada hari ke tujuh, dicukur dan diberi nama” [HR Abu awud, no. 2838, at-Tirmidzi no. 1522, Ibnu Majah no. 3165 dll dari sahabat Samurah bin Jundub r.a.. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi, Syaikh al-Albani dan Syaikh Abu Ishaq al-Huwaini dalam kitab al-Insyirah Fi Adabin Nikah hlm. 97] .

2. Ashhabus Sunan meriwayatkan:
أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنْ اَلْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا
Bahwa Nabi saw. meng-aqiqahkan Hasan dan Husain (cucunya dari Fathimah - pen) masing-masing seekor kambing qibasy.

3. Dan dari Salman bin Amir Ash-Dhabiey, bahwa Nabi saw. bersabda: "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah atasnya darah, dan hilangkanlah daripadanya kotoran dan najis."(Riwayat Al-Khamsah).

4. Hadits dalam shahih Bukhari

مع الغلام عقيقه فأهريقوا عنه دما وأميطوا عنه الأذىArtinya: Setiap anak bersama aqiqahnya, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah gangguan darinya

5. Hadits riwayat Abu Daud

أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمْرَهُمْ أَنْ يُعَقَّ عَنْ اَلْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ, وَعَنْ اَلْجَارِيَةِ شَاةٌ Artinya: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar beraqiqah dua ekor kambing yang sepadan (umur dan besarnya) untuk bayi laki-laki dan seekor kambing untuk bayi perempuan.

6. Hadits riwayat Malik dan Ahmad

وَزَنَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ رَسُولِ اللَّهِ شَعَرَ حَسَنٍ وَحُسَيْنٍ، فَتَصَدَّقَتْ بِزِنَتِهِ فِضَّةًArtinya: Fatimah Binti Rasulullah SAW (setelah melahirkan Hasan dan Husain) mencukur rambut Hasan dan Husain kemudian ia bersedekah dengan perak seberat timbangan rambutnya. 
7. Hadits riwayat Abu Daud dan Nasai

مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يُنْسَكَ عَنِ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ الْغُلاَمِ شاَتَاَنِ مُكاَفأَ َتاَنِ وَعَنِ الْجاَ رِيَةِ شاَةٌ Artinya: Barang siapa diantara kamu ingin beribadah tentang anaknya hendaklah dilakukan aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama umurnya dan untuk anak perempuan seekor kambing.



Sumber : http://www.jadipintar.com/2013/09/Pengertian-dan-Tata-Cara-Aqiqah-Yang-Sesuai-Tuntunan-Islam.html

TATA CARA AQIQAH DALAM ISLAM

Posted By: Unknown - 21.02


Aqiqah Untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan


Yang afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing/domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan 1 ekor. 
Dari Ummu Karz Al-Ka'biyah berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: 

عن الغلام شاتان متكأ فئتان . و عن الجارية شاة " Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk anak perempuan satu ekor." Dan dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki . Rasulullawh saw. pernah melakukan yang demikian untuk Hasan dan Husain r.a., seperti pada hadits yang lalu.

“Dahulu kami dimasa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan islam, kami menyembelih kambing, mencukur atau menggundul kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi.” [HR. Abu Daud juz 3 hal 107].

Di hadits lain yang berisikan tentang sejarah aqiqah yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban“Dari Aisyah ia berkata ‘Dahulu orang orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya’. Maka Nabi saw bersabda, ‘Gantilah darah itu dengan minyak wangi.’” [HR Ibnu Hibban juz 12 hal 124].

Waktu Penyembelihan

1. Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ke-7. Jika tidak, maka pada hari ke-14. Dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan, maka pada hari ke-21 dari hari kelahirannya. Jika masih tidak memungkinkan maka pada kapan saja. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqidikatakan: تذبح لسبع ، و لاربع عشر ، و لاحد و عشرين "Disembelih pada hari ketujuh, dan pada hari ke-empatbelas, dan pada hari kedua puluh satu."

Rangkaian Berikutnya:
- Memberi anak nama 
- Mencukur rambutnya.
- Bersedekah seberat timbangan rambutnya.
2. Adapun syarat hewan kambing yang dapat dijadikan aqiqoh itu sama dengan syarat hewan qurban (kurban) sbb:
- Kambing: sempurna berusia 1 (satu) tahun dan masuk usia (dua) tahun.
- Domba: sempurna berusia 6 (enam) bulan dan masuk bulan ke-7 (tujuh).
- Tidak boleh ada anggota badan hewan yang cacat.
- Dagingnya tidak boleh dijual.

Bersamaan Antara Qurban dan Aqiqah.

Dari sini muncul pertanyaan, yaitu bolehkah menggabungkan niat aqiqah dan kurban? Bila hal itu diperbolehkan apakah secara otomatis kurban yang dilakukan sekaligus bisa menggugurkan anjuran akikah? Mengenai hal ini ada 2 pendapat:

Qurban yang ia tunaikan itu bisa sekaligus diniatkan aqiqah dan menggugurkan anjurannya. Pendapat ini merupakan opsi yang disampaikan oleh Mazhab Hanafi dan salah satu riwayat Ahmad. Dari kalangan tabi’in, Al-Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirin, dan Qatadah, sepakat dengan pandangan ini. Mereka berargumentasi, substansi kedua ibadah sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah swt. Melalui sembelihan hewan. Keduanya bisa saling melengkapi dan mengisi. Kasus hukumnya sama ketika shalat wajib di Masjid disertai dengan niat shalat sunah tahiyyatal masjid. Mantan mufti Arab Saudi, Syekh Muhammad bin Ibrahim, mendukung opsi ini.

Kedua ibadah itu tidak boleh disatukan dan tidak bisa menggugurkan salah satunya. Qurban adalah qurban dan aqiqah adalah aqiqah. Pendapat ini disampaikan oleh Mazhab Maliki, Syafi’i, dan salah satu riwayat Mazhab Ahmad. Alasan yang mereka kemukakan, yaitu masing-masing dari akikah dan kurban memiliki tujuan yang berbeda. Maka itu, satu sama lain tidak boleh digabung. Latar belakang dan motif di balik kesunnahankedua ibadah itu pun berseberangan. Jadi, kurang tepat disatukan. Misalnya, denda yang berlaku di haji tamattu' dan denda yang berlaku dalam fidyah.Wallahu a'lam.

ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Sebarkan !!! insyaallah bermanfaat.



Sumber referensi: 
Fikih Sunnah 13, Sayyid Saabiq, telah diedit untuk keselarasan.
http://www.alkhoirot.net/2013/03/aqiqah-akikah-dalam-islam.html

HOMOSEKS DALAM ISLAM

Posted By: Unknown - 21.00

Sesungguhnya homoseks[1] itu merupakan perbuatan keji dan termasuk dosa besar. Homoseks juga salah satu perbuatan yang merusak unsur etika, fitrah manusia, agama, dunia, bahkan merusak juga kesehatan jiwa. 

Allah SWT telah mengecam homoseks dengan siksa yang maksimal. Allah telah membalikkan bumi terhadap kaum Luth yang telah keterlaluan menjalankan homoseks. Dan Allah telah menghujani batu yang menyala kepada mereka sebagai balasan atas perbuatan mereka yang menjijikkan itu. Allah telah menerangkan dalam al-Qur'an agar menjauhinya, sebagaimana firman Allah diantaranya: 

1. Surah Al-A'raf: 80-84.
وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦۤ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِہَا مِنۡ أَحَدٍ۬ مِّنَ ٱلۡعَـٰلَمِينَ (٨٠) إِنَّڪُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَہۡوَةً۬ مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ‌ۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ۬ مُّسۡرِفُونَ (٨١) وَمَا ڪَانَ جَوَابَ قَوۡمِهِۦۤ إِلَّآ أَن قَالُوٓاْ أَخۡرِجُوهُم مِّن قَرۡيَتِڪُمۡ‌ۖ إِنَّهُمۡ أُنَاسٌ۬ يَتَطَهَّرُونَ (٨٢) فَأَنجَيۡنَـٰهُ وَأَهۡلَهُ ۥۤ إِلَّا ٱمۡرَأَتَهُ ۥ كَانَتۡ مِنَ ٱلۡغَـٰبِرِينَ (٨٣) وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهِم مَّطَرً۬ا‌ۖ فَٱنظُرۡ ڪَيۡفَ كَانَ عَـٰقِبَةُ ٱلۡمُجۡرِمِينَ (٨٤)

Dan [Kami juga telah mengutus] Luth [kepada kaumnya]. [Ingatlah] tatkala dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah [1] itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun [di dunia ini] sebelummu?" (80) Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu [kepada mereka], bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. (81) Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: 

"Usirlah mereka [Luth dan pengikut-pengikutnya] dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri." (82) Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal [dibinasakan]. (83) Dan Kami turunkan kepada mereka hujan[batu]; maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu. (84). 

2. Surat Huud: 77-83
وَلَمَّا جَآءَتۡ رُسُلُنَا لُوطً۬ا سِىٓءَ بِہِمۡ وَضَاقَ بِہِمۡ ذَرۡعً۬ا وَقَالَ هَـٰذَا يَوۡمٌ عَصِيبٌ۬ (٧٧) وَجَآءَهُ ۥ قَوۡمُهُ ۥ يُہۡرَعُونَ إِلَيۡهِ وَمِن قَبۡلُ كَانُواْ يَعۡمَلُونَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ‌ۚ قَالَ يَـٰقَوۡمِ هَـٰٓؤُلَآءِ بَنَاتِى هُنَّ أَطۡهَرُ لَكُمۡ‌ۖ فَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَلَا تُخۡزُونِ فِى ضَيۡفِىٓ‌ۖ أَلَيۡسَ مِنكُمۡ رَجُلٌ۬ رَّشِيدٌ۬ (٧٨) قَالُواْ لَقَدۡ عَلِمۡتَ مَا لَنَا فِى بَنَاتِكَ مِنۡ حَقٍّ۬ وَإِنَّكَ لَتَعۡلَمُ مَا نُرِيدُ (٧٩) قَالَ لَوۡ أَنَّ لِى بِكُمۡ قُوَّةً أَوۡ ءَاوِىٓ إِلَىٰ رُكۡنٍ۬ شَدِيدٍ۬ (٨٠) قَالُواْ يَـٰلُوطُ إِنَّا رُسُلُ رَبِّكَ لَن يَصِلُوٓاْ إِلَيۡكَ‌ۖ فَأَسۡرِ بِأَهۡلِكَ بِقِطۡعٍ۬ مِّنَ ٱلَّيۡلِ وَلَا يَلۡتَفِتۡ مِنڪُمۡ أَحَدٌ إِلَّا ٱمۡرَأَتَكَ‌ۖ إِنَّهُ ۥ مُصِيبُہَا مَآ أَصَابَہُمۡ‌ۚ إِنَّ مَوۡعِدَهُمُ ٱلصُّبۡحُ‌ۚ أَلَيۡسَ ٱلصُّبۡحُ بِقَرِيبٍ۬ (٨١)فَلَمَّا جَآءَ أَمۡرُنَا جَعَلۡنَا عَـٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهَا حِجَارَةً۬ مِّن سِجِّيلٍ۬ مَّنضُودٍ۬ (٨٢) مُّسَوَّمَةً عِندَ رَبِّكَ‌ۖ وَمَا هِىَ مِنَ ٱلظَّـٰلِمِينَ بِبَعِيدٍ۬ (٨٣)

Dan tatkala datang utusan-utusan Kami [para malaikat] itu kepada Luth, dia merasa susahdan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata: 

"Ini adalah hari yang amat sulit." (77) Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji Luth berkata: "Hai kaumku, inilah puteri-puteri [negeri] ku mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu mencemarkan [nama] ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal?" (78) Mereka menjawab: "Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu, dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki." (79) Luth berkata: 

"Seandainya aku ada mempunyai kekuatan [untuk menolakmu] atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat [tentu aku lakukan]." (80) Para utusan [malaikat] berkata: 

"Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal[4], kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?". (81) Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah [Kami balikkan], dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, (82) yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim. (83)


Dalil Dari Hadits

1. Rasulullah menyuruh untuk membunuh pelaku homoseks dan melaknatinya.
Diriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw. bersabda: 
من وجدتموه يعمل عمل قوم لوط فاقتلوا الفاعل و المفعول به
"Barangsiapa yang kalian temui telah melakukan perbuatan kaum Luth (homoseks), maka bunuhlah kedua pelakunya." (H.R.Abu Daud, Turmudzi, Nasa'i dan Ibnu Majah).

2. Nasa'i juga meriwayatkan sabda Rasulullah saw.: 

لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ، لَعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
"Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth... Allah melaknati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.... Allah melaknati orang yang melakukan perbuatan kaum Luth !"

4. Pendapat Ulama Fikih Tentang Homoseks

Para ulama fikih telah sepakat atas keharaman homoseks dan penghukuman terhadap pelakunya dengan hukuman yang berat. Hanya saja diantara mereka ada perbedaan pendapat dalam menentukan jenis hukuman yang ditetapkan buat pelakunya. Dalam hal ini dijumpai 3 pendapat, sbb.:

Pelakunya harus dibunuh secara mutlak. Ini pendapat para sahabat Rasul, Nashir, Qasim bin Ibrahim dan Imam Syafi'i (dalam satu pendapat), bahwa hadd untuk pelaku homoseks adalah hukum bunuh, meskipun pelaku tersebut masih perjaka, baik ia mengerjakan maupun dikerjai. Pendapat ini berdasarkan hadits di atas (nomor 1). 

Hadits tersebut juga diriwayatkan pula oleh Hakim dan Baihaqi. Al-Hafidz mengatakan bahwa perawin-perawi hadits tersebut dapat dipercaya, tetapi hadits ini masih diperselisihkan kebenarannya. Ali r.a. telah meghukum rajam pelakunya, dan Syafi'ipun menyetujuinya. Abu Bakar menyuruh Khalid bin Walid untuk membakar pelakunya. Ada riwayat yang mengatakan bahwa Abu Bakar dan Ali menghukuminya dengan membunuh pakai pedang dulu, baru dibakar, mengingat besarnya dosa yang dilakukan.Umar dan Utsman berpendapat bahwa pelakunya harus dijatuhi benda-benda keras sampai mati. Ibnu Abbas berpendapat bahwa hukumannya dijatuhkan dari atas bangunan yang paling tinggi di suatu daerah.

Pelakunya harus di hadd sebagaimana hadd zina, Jadi jika masih jejaka, ia harus didera, jika orang mukhsan, maka ia harus dirajam. Ini adalah pendapat Sa'id bin Musayyab, Atha'bin Abi Rahab, Hasan Qatadah, Nakha'i, Tsauri, Auza'i, Abu Thalib, Imam Yahyadan Imam Syafi'i (dalam satu pendapat). Mereka berpedoman pada hadits Rasulullah saw. :"Jika seorang lelaki mendatangi lelaki lain, maka keduanya termasuk orang yang berzina." Atau minimal diqiaskan dengan perbuatan zina.

Pelakunya harus diberi sangsi. Ini pendapat Abu Hanifah, Muayyad, Billah, Murtadha, Imam Syafi'i (dalam satu pendapat) bahwa pelaku homoseks harus diberi sanksi, karena perbuatan tersebut bukanlah hakikat zina. Maka hukum zina tak dapat diterapkan untuk menghukum pelaku homoseks.



Allaahu a'lam.
Sebarkan !!! insyallah bermanfaat.
ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”



Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Homoseksualitas
Fikih Sunnah 9, hal. 135-143, Sayyid Saabiq, penerbit: PT.Al-Ma'arif-Bandung.
https://www.lintas.me/article/editor/ini-7-alasan-kenapa-cowok-jadi-homo

Copyright © 2016 Kumpulan Artikel™ is a registered trademark.

Designed by Templateism. |